PEMETAAN PENGETAHUAN LOKAL UNTUK PEMBERDAYAAN WISATA BUDAYA
Kata Kunci:
pengetahuan lokal, pemberdayaan, wisata budayaAbstrak
Pengetahuan lokal kini dianggap penting untuk mengatur tatanan masyarakat. Dengan mengenal pengetahuan lokal, sebuah bangsa akan mengetahui peradaban dirinya. Warisan nenek moyang ini merupakan kekuatan dalam menghadapi persaingan di kancah global. Dalam pengetahuan lokal tersimpan data dan informasi mengenai karakter keunikan lokal, ilmu pengetahuan, pengalaman masyarakat dalam menghadapi masalah dan kebutuhan serta solusinya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peta potensi pengetahuan lokal dan budaya di masyarakat Tatar Karang serta alasan mengapa masyarakat Tatar Karang mendirikan pusat informasi budaya. Metode yang digunakan adalah studi kasus; pengamatan partisipatif, wawancara mendalam, studi dokumentasi serta repertoar tradisi literasi. Hasil penelitian menunjukkan: 1) peta pengetahuan lokal dan potensi wisata budaya yang sesuai dengan UU No. 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan pasal 5 dan 11 sangat melimpah, baik secara kuantitas maupun kualitas; 2) pusat informasi budaya hadir sebagai ruang publik dan ruang ekspresi masyarakat Tatar Karang dalam upaya penggalian, pelestarian, transformasi dan pelayanan informasi budaya. Dengan mengenal sumber-sumber informasi pengetahuan lokal, kita akan mengetahui potensi faktual budaya. Kehadirannya tidak saja menumbuhkan optimisme, tapi memberi solusi, ekonomi dan jati diri.Referensi
Bahtiar, M.A dan Sasmita, A. (2009). Literasi informasi tenaga pendidik dan kependidikan pendidikn non formal (PNF) di provinsi DKI jakarta. jakarta: Baca.
CMS, Samson., Anwar, Rully Khirul., Silvana, Tine.. Gumilar, T. (2017). Aseuk Hatong Antara Seni Berkomunikasi dan Teknologi: Studi Fenomenologi tentang Budaya Bertani Ladang Masyarakat Tatar Karang Priangan Kabupaten Tasikmalaya, 7(3).
CMS, Samson., Yanto, Andri., Kurnia, E. (2018). Pemetaan Pengetahuan Lokal untuk Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Wisata Budaya di Kabupaten Tasikmalaya. Bandung.
CMS, Samson., S. (2018, July). Marak, Ngoyok jeung Ngawesi di Tatar Karang.
Ekadjati, E. S. (2009). Kebudayaan Sunda: suatu pendekatan sejarah. Jakarta: Pustaka Jaya.
Http://kemenpar.go.id. (2016). Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2016 tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan. Retrieved from http://kemenpar.go.id/userfiles/PERMEN PAR No_14 Thn 2016 ttg PEDOMAN DESTINASI PARIWISATA BERKELANJUTAN_Grda.pdf
http://luk.staff.ugm.ac.id. (2012). Undang-Undang No 18 tahun 2012 tentang Pangan. Retrieved from http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/UU18-2012Pangan.pdf
Http://www.dpr.go.id. (2014). Undang-Undang nomor: 6 tahun 2014 tentang Desa. Retrieved from http://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2014_6.pdf
kebudayaan.kemdikbud.go.id. (2017). Undang-Undang nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Retrieved from https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/ditkt/wp-content/uploads/sites/6/2017/06/UU-Pemajuan-Kebudayaan-RI-nomor-5-tahun-2017.pdf
Saepudin, E., Damayani, N. A., & Rusmana, A. (2018). Model literasi budaya masyarakat Tatar Karang di Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya, 14(1).
Samson, C. M.S., Purnomowulan, R., N. (2016). Fungsi dan Nilai Upacara Hajat Lembur di Tatar Karang Priangan Tasikmalaya Jawa Barat, 1(2).
Sibarani, R. (2014). Kearifan kokal: Hakikat, peran dan metode tradisi lisan. Jakarta: Asosiasi Tradisi Lisan.
Sugiyono. (2010). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif dan R & D. Bandung: Alfa Beta.
Titlewww.jurnalisme.netralnews.com. (2018). Sejarah asal usul seni budaya layang - layang. Retrieved May 20, 2018, from http://www.jurnalisme.netralnews.com/news/hits/read/121520/singkap.sejarah.layanglayang
Yanto, Andri., Samson, C. (2017). Pola Jaringan Komunitas Literasi Taman Bacaan Masyarakat Di Bandung Barat. Bandung.
Yin, R. K. (2009). Studi kasus: Desain dan metode. jakarta: Rajawali Press.
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Pemberitahuan Hak Cipta
- Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional. yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Jurnal Metahumaniora dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
- Setiap terbitan Jurnal Metahumaniora, baik cetak maupun elektronik, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.
Pernyataan Privasi
Semua informasi yang diberikan kepada Jurnal Metahumaniora akan digunakan sebatas kepentingan jurnal sebagaimana dicantumkan dalam laman Jurnal Metahumaniora dan tidak akan diberikan kepada pihak lain untuk kepentingan apapun.
Penulis dan editor akan saling menjaga privasi satu sama lain guna menghindari segala bentuk pelanggaran hak cipta, seperti duplikasi, fabrikasi, falsifikasi, dan plagiarisme.
Naskah artikel ini adalah asli karya penulis yang belum pernah dipublikasikan di jurnal (media) manapun. Dalam naskah artikel penulis harus mengutip (sitasi) tulisan yang dimuat dalam jurnal Metahumaniora. Jika terdapat duplikasi penerbitan, naskah akan dicabut/dihapus oleh dewan redaksi










