SIKAP PENILAIAN DALAM NASKAH PERKARA NOMOR 103/PUU-XVIII/2020 TENTANG CIPTA KERJA: KAJIAN LINGUISTIK FORENSIK
Kata Kunci:
penilaian, UU Cipta Kerja, linguistik forensikAbstrak
Penelitian ini mendeskripsikan sikap penilaian pasal-pasal yang menjadi judicial review dengan perkara nomor 103/PUU-XVIII/2020 tentang uji formal dan materiel, Bab IV bidang ketenagakerjaan, undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Terdapat enam pasal yang diajukan judicial review di MK. Data dianalisis menggunakan teori appraisal dari Martin & White (2005). Teori ini digunakan guna mendeskripsikan pesan verbal pada pasal-pasal yang menjadi judicial review. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dan interpretatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa keenam pasal yang menjadi judicial review didominasi oleh perangkat penilaian moral (moral judgement) lebih dominan bersifat positif (praise) dan disampaikan secara tidak langsung (indirect), sedangkan penilaian pribadi (personal judgement) lebih dominan bersifat negatif (criticize) yang disampaikan secara langsung (direct). Hal tersebut menggambarkan keenam pasal pada Bab IV bidang ketenagakerjaan memiliki wilayah makna yang merujuk pada sikap pembuat, perumus, dan pihak-pihak yang hadir dalam proses penyusunan berorientasi pada penilaian pribadi (personal judgement). Tiga data menunjukkan penilaian pribadi (personal judgement) karena tidak disertai landasan hukum yang jelas. Leksis yang digunakan cenderung multitafsir dan kurang tepat. Tiga data lainnya menunjukkan penilaian moral (moral judgement) karena memiliki dasar hukum yang jelas dan leksis yang digunakan tepat. Dari hasil analisis ditemukan pola sikap yang terbentuk dari keenam pasal yang menjadi judicial review antara lain: 1). Sikap penilaian sanksi sosial proprietas negatif; 2). Sikap penilaian penghargaan sosial tenasitas negatif; 3). Sikap penilaian penghargaan sosial kapasitas negatif; 4). Sikap penilaian penghargaan sosial tenasitas negatif; 5). Sikap penilaian penghargaan sosial tenasitas positif; 6). Sikap penilaian sanksi sosial verasitas positif. Pola sikap tersebut menunjukkan bagaimana keenam pasal tersebut belum sepenuhnya mencerminkan proses yang partisipatif dan memenuhi prinsip kehati-hatian, khususnya dalam masyarakat yang demokratis dalam konteks negara hukum (rule of law).Referensi
Aponno, A.D. & Arifiani, A.P. (2021). Pemutusan Hubungan Kerja secara Sepihak Berdasarkan UU Cipta Kerja (Studi Kasus PT Indosat Tbk. Jurnal Kertha Semaya. 9, (10), 1896-1906. DOI: https://doi.org/10.24843/KS.2021.v09.i10.p14
Bimasakti, M.A. (2021). Beberapa Kesalahan Konseptual pada UU Cipta Kerja Menurut Ilmu Hukum Administrasi Negara. Jurnal Hukum Peratun. 4, (1), 45-66. DOI: https://doi.org/10.25216/peratun.412021.45-66
Dahwir, A. (2020). Undang-Undang Cipta Kerja dalam Perspektif Pemikiran Philippe Nonet and Philip Selznick Mengenai Hukum Konservatif. Sol Justicia. 3,(2), 165-188. http://ojs.ukb.ac.id/index.php/sj/article/view/193
Febriansyah, F. I. (2016). Konsep Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. PERSPEKTIF: Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan. 21,(3), DOI: http://dx.doi.org/10.30742/perspektif.v21i3.586
Hanifah, I. (2021). Peluang Tenaga Kerja Asing untuk Bekerja di Indonesia Berdasarkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. DELEGALATA: Jurnal Ilmu Hukum. 6, (1), 158-173. DOI: https://doi.org/10.30596/delegalata.v6i1.5536
Hutmiyati, M.A. & Rahmawati, A. (2017). Struktur Teks Prosedural pada Majalah Genie. ARKHAIS: Jurnal Ilmu Bahasa dan Sastra Indonesia. 08,(2) DOI: https://doi.org/10.21009/ARKHAIS.082.07
Indriani, M. (2016). Peran Tenaga Kerja Indonesia dalam Pembangunan Ekonomi Nasional. Jurnal Gema Keadilan: LPM Gema Keadilan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, 3,(1), 74-85, Oct. 2016. DOI: https://doi.org/10.3592/2
Khair, O.I. (2021). Analisis Undang-Undang Cipta Kerja terhadap Perlindungan Tenaga Kerja di Indonesia. Widya Pranata Hukum. (Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum). 3,(2), 45-65. DOI: https://doi.org/10.37631/widyapranata.v3i2.442
Khakim, A. (2006). Aspek Hukum Pengupahan: Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Lestari, D.P. (2022). Analisis Yuridis Normatif Pemberian Kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis. 3,(5). 339-349. DOI: https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i5.160
Mahsun. (2014). Teks dalam Pembelajaran Bahasa Indonesia. Jakarta. PT Rajagrafindo Persada.
Martin, J.R. (1997). Analysing Genre: Functional Parameters. Dalam: F.Christie & J. R. Martin. Eds. Genre and Institutions: Social Processes in The Workplace and School. London: Cassell.
Martin, J.R. & Rose, D. (2003). Working with Discourse: Meaning Beyond The Clause. London: Continuum.
Martin, J.R. & White, P.R.R. (2005). The Language of Evaluation:appraisal in English. London: Palgrave.
Megah S., Ismadi, S. & Mohd Noorh, S.N.F. (2018). Appraisal Analysis of Judgment of English Billboard Advertisements on Roads in Batam. ANGLO-SAXON: Journal of the English Language Education Study Program. DOI: https://doi.org/10.33373/anglo.v9i2.1658
Nurhidayati. (2019). Perizinan Tenaga Kerja Asing, Kebijakan dan Implementasinya. Widya Cipta: Jurnal Sekretari dan Manajemen. 3,(2), 241-248. DOI: https://doi.org/10.31294/widyacipta.v3i2.6444
Prasetio, T. & Maharani, N. (2021). Kewenangan Konkuren Pemerintah Daerah dalam Perizinan Industri Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jurnal Kertha Semaya. 9,(2), 314-329. DOI: https://doi.org/10.24843/KS.2021.v09.i02.p11
Sholeh, A. (2015). Islam dan Penyandang Disabilitas: Telaah Hak Aksesibilitas Penyandang Disabilitas dalam Sistem Pendidikan di Indonesia. Palastren: Jurnal Studi Gender, IAIN Kudus. 8,(2), 293-320. DOI: http://dx.doi.org/10.21043/palastren.v8i2.968
Sinaga, N.A & Tiberius, Z. (2017). Perlindungan Hukum Hak-Hak Pekerja dalam Hubungan Ketenagakerjaan di Indonesia. Jurnal Teknologi Industri: Universitas Surya Darma. 6,(1), 56-70. DOI: https://doi.org/10.35968/.v6i0.754
Sugiyono. (2007). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta
Souza, A.A.de. (2006). The Construal of Interpersonal Meanings in the Discourse of National Anthems: An Appraisal Analysis. Proceedings33rd International Systemic Functional Congress, 2006, Universidade Federal de Santa Catarina
Tampongangoy, F, (2013). Penerapan Sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di Indonesia dalam Lex Privatum, I,(1),146-158. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/1024
Virginia Z., Adella. (2019). Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sebagai Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing di Indonesia. Jurist-Diction. 2,(2) 347-360. DOI: https://doi.org/10.20473/jd.v2i2.14213
White, P.R.R. (1998). Telling Media Tales: The News Story as Rhetoric. Unpublished research Ph.D. Theses. Sydney: University of Sydney.
Wiranti. (2021). Tinjauan Yuridis Perubahan Ketentuan Upah Pekerja pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Skripsi. Makassar: Program Studi Ilmu Hukum/Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin.
Zaini, A. (2017). Pengaturan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Menurut Peraturan Perundangan-undangan Ketenagakerjaan. Jurnal Al Ahkam: UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. 13,(1), 76-110. DOI: http://dx.doi.org/10.37035/ajh.v13i1.1753
MKRI. 2021. Putusan Nomor 103/PUU-XVIII/2020. Diakses pada 12 Maret 2022, dari https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_8242.pdf
Riset dan Publikasi, FH, UGM. (2020). Kertas Kebijakan Catatan Kritis Terhadap UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Pengesahan DPR 5 Oktober 2020). Diakses pada 13 Desember 2021, dari https://rispub.law.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/1049/2020/11/Kertas-kebijakan-analisis-UU-Cipta-Kerja-FH-UGM-5-November-2020-rev-1.pdf
Kamus Besar Bahasa Indonesia daring, edisi V. 2022. Makna kata memberitahukan. Diakses pada 12 Maret 2022, dari https://kbbi.kemdikbud.go.id
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Pemberitahuan Hak Cipta
- Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional. yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Jurnal Metahumaniora dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
- Setiap terbitan Jurnal Metahumaniora, baik cetak maupun elektronik, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.
Pernyataan Privasi
Semua informasi yang diberikan kepada Jurnal Metahumaniora akan digunakan sebatas kepentingan jurnal sebagaimana dicantumkan dalam laman Jurnal Metahumaniora dan tidak akan diberikan kepada pihak lain untuk kepentingan apapun.
Penulis dan editor akan saling menjaga privasi satu sama lain guna menghindari segala bentuk pelanggaran hak cipta, seperti duplikasi, fabrikasi, falsifikasi, dan plagiarisme.
Naskah artikel ini adalah asli karya penulis yang belum pernah dipublikasikan di jurnal (media) manapun. Dalam naskah artikel penulis harus mengutip (sitasi) tulisan yang dimuat dalam jurnal Metahumaniora. Jika terdapat duplikasi penerbitan, naskah akan dicabut/dihapus oleh dewan redaksi










