MENELUSURI JEJAK KEAGAMAAN SUNAN BAYAT DALAM NASKAH KYAI AGENG PANDHANARANG SOEWIGNJ: KAJIAN FILOLOGI
Kata Kunci:
filologi, nilai keagamaan, Kyai Ageng Pandhanarang, Sunan Bayat, IslamisasiAbstrak
Proses islamisasi di wilayah Jawa tidak terlepas dari peran wali songo yang dimulai pada abad ke-15. Selain peran 9 wali songo dalam menyebarkan agama Islam, terdapat wali-wali lokal yang menyebarkan agama Islam di daerah tertentu yaitu Syekh Abdul Muhyi, Sunan Geseng, Syekh Siti Jenar, Sunan Bayat dan lain sebagainya. Artikel ini bertujuan mendeskripsikan jejak Sunan Bayat dalam menyebarkan dakwah Islam dan mengkaji nilai keagamaan yang terdapat dalam naskah Kyai Ageng Pandhanarang oleh Soewignj. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif yang berhubungan dari objek kajian yaitu sebuah naskah. Dengan demikian, metodenya menggunakan metode penelitian filologis. Tahapan penelitian filologi adalah tahapan inventarisasi manuskrip atau proses pengumpulan informasi tentang manuskrip, deskripsi Naskah, transliterasi, suntingan naskah, dan terjemahan. Hasil dari penelitian ini adalah terdapat nilai keagamaan yang dapat diambil yaitu tidak boleh memiliki sifat sombong, tidak boleh memiliki sifat serakah, tidak boleh memandang rendah seseorang, dan harus menaati perintah suami sebagai istri. Jejak perjalanan Sunan Bayat dalam menyebarkan dakwah Islam di wilayah Jawa Tengah bersamaan dengan wali songo telah menempuh 25 tahun.Referensi
al-jauziyah, I.Q. (2003). Penawar Hati Yang Sakit. Jakarta: Gema Insane.
Alim, M. (2011). Pendidikan Agama Islam. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Darusuprapta. (1974). Kekunaan Di Bayat Klaten. Yogyakarta: Yogyakarta.
Hadisutrisno, B. (2009). Islam Kejawen. Yogyakarta: EULE BOOK.
Hadisutrisno, B. (2010). Sejarah Wali Songo: Misi Pengislaman Di Tanah Jawa. Yogyakarta: Grha Pustaka.
Kosasih, S. (2014). Pengantar Penelitian Filologi. Bandung: edisi. Selanju.
Lubis. (1996). Naskah, Teks, Dan Metode Penelitian Filologi. Forum Kajian Bahasa dan Sastra Arab Fakultas Adab IAIN Syarif Hidayatullah.
Pratama, R.A. (2017). Islamisasi Sunan Pandanaran Di Bayat, Klaten, Jawa Tengah Abad XV. 140.
Sahlan, A. (2010). Mewujudkan Budaya Religius Di Sekolah,. Malang: UIN Maliki Press.
Said, N. (2016). Meneguhkan Islam Harmoni Melalui Pendekatan Filologi. Jurnal Ilmu Aqidah Dan Studi Keagamaan 4(2):203.
Syafruddin. (2013). Orientasi Pendidikan Agama Islam Di Sekolah Umum. Lentera Pendidikan.
Tjandrasarmita, U. (1984). Sejarah Nasional Indonesia III. Jakarta: PN Balai Pustaka.
Tjandrasasmita, (Uka). 2009. Arkeologi Islam Nusantara. Jakarta: Direktorat Jenderal Kebudayaan.
Wardah, E.S. (2005). Sejarah Haji Mangsur: Suntingan Teks Disertai Terjemah. Serang: IAIN SMH Banten.
Yayasan Lestari. Kyai Ageng Pandhanarang, Soewignja, 1938, #552 (sastra.org). Diakses pada 7 Desember 2022, pukul 14.30 WIB
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Pemberitahuan Hak Cipta
- Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional. yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Jurnal Metahumaniora dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
- Setiap terbitan Jurnal Metahumaniora, baik cetak maupun elektronik, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.
Pernyataan Privasi
Semua informasi yang diberikan kepada Jurnal Metahumaniora akan digunakan sebatas kepentingan jurnal sebagaimana dicantumkan dalam laman Jurnal Metahumaniora dan tidak akan diberikan kepada pihak lain untuk kepentingan apapun.
Penulis dan editor akan saling menjaga privasi satu sama lain guna menghindari segala bentuk pelanggaran hak cipta, seperti duplikasi, fabrikasi, falsifikasi, dan plagiarisme.
Naskah artikel ini adalah asli karya penulis yang belum pernah dipublikasikan di jurnal (media) manapun. Dalam naskah artikel penulis harus mengutip (sitasi) tulisan yang dimuat dalam jurnal Metahumaniora. Jika terdapat duplikasi penerbitan, naskah akan dicabut/dihapus oleh dewan redaksi










