MAKNA DAN PENGARUH PANTRANG CARIU DALAM MASYARAKAT DESA CARIU KABUPATEN CIAMIS JAWA BARAT
Kata Kunci:
Pantrangan, Cariu, Kearifan Lokal, Prabu Sirnaraja, Pantang WayangAbstrak
Pantrangan merupakan salah satu tradisi kearifan lokal yang ada di setiap daerah di Indonesia. Tradisi ini bersifat norma yang memiliki nilai untuk mengatur kehidupan masyarakat. Pantrangan diwariskan secara turun-temurun dan melekat pada setiap masyarakat. Ada berbagai istilah untuk norma ini seperti pantrangan, tabu dan pamali. Setiap daerah memiliki penyebutan yang berbeda, perbedaan ini pula berpengaruh pada makna, namun ada juga yang berbeda istilah namun maknanya itu-itu juga. Salah satu wilayah yang memiliki tradisi pantrangan tersebut adalah Eks Desa Cariu yang sekarang sudah dimekarkan menjadi beberapa desa. Terdapat pantrangan unik di wilayah ini yaitu 1) pantrang kidang, 2) pantrang wayang dan 3) pantrang joledar ka kolot. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejak kapan dan bagaimana adanya pantrangan cariu, pengaruh atau dampak pantrangan terhadap kehidupan sosial masyarakat dan makna dari adanya pantrangan ini. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan etnografi. Berdasarkan tradisi lisan masyarakat sekitar pantrang cariu sudah ada sejak jaman dahulu, sejak era Prabu Sirnaraja atau sekitar 500 tahun yang lalu. Adanya pantrangan dari Prabu Sirnaraja bahkan berkaitan dengan toponimi Cariu. Konsep pantrangan ini begitu berpengaruh dalam kehidupan masyarakat sehingga mereka sangat menaati aturan ini, bahkan tidak jarang berakibat fatal bagi yang melanggarnya. Pantrangan ini memiliki manfaat dalam menjaga kelestarian alam, menjaga keseimbangan pelaku seni, bahkan saat ini pantrangan tersebut dianggap sejalan dengan agama Islam. Adanya tradisi ini menjadi keunikan dan karakter tersendiri untuk wilayah Eks Desa Cariu yang tidak ada di wilayah lain terutama di Kecamatan Sukadana Kabupaten Ciamis.Referensi
Aditya, I.R, & Fauzi, A.R. (2023). Pustaka Bumi Sukadana : Sebuah Catatan Penelusuran, Pengkajian Dan Pengungkapan Sejarah Desa Sukadana. 1st ed. Ciamis: Rumah Cemerlang Indonesia.
Ambarwati, A.P.A, & Mustika, I.L. (2018). “Pernikahan Adat Jawa Sebagai Salah Satu Kekuatan Budaya Indonesia.” Prosiding Seminar Nasional Bahasa Dan Sastra Indonesia (SENASBASA) 2(2).
Asyari, M.M, Ismaya, E.A. & Ahsin, M.N. (2021). Nilai-Nilai Pendidikan Karakter Dalam Tradisi Apitan Masyarakat Singocandi Kudus. WASIS : Jurnal Ilmiah Pendidikan 2(1):34–40. doi: 10.24176/wasis.v2i1.5764.
Dahlan & Solimi. (1979). “Riwayat Berdiri Desa Parigi Kecamatan Cisaga.” P. 3 in Profil Desa Parigi, edited by Dahlan. Ciamis: Pemerintah Desa Parigi.
Darma, LI.K. (2009). Tabu Bahasa: Salah Satu Cara Memahami Kebudayaan Bali. Bali: Udayana University Press.
Dewantara, J.A, & Nurgiansah, T.H. (2021). Strengthening Pancasila Values During the Covid-19 Pandemic. Edukatif : Jurnal Ilmu Pendidikan 3(4):2411–17.
Ekadjati, E.S. (1995). Kebudayaan Sunda: Suatu Pendekatan Sejarah. Jakarta: Pustaka Jaya.
Hidayati, E.F. (2021). Pamali Dan Kelestarian Lingkungan Hidup: Studi Tentang Strategi Kearifan Lokal Untuk Ekosistem Pada Masyarakat Adat Kampung Kuta. Tesis Gelar Magister. Yogyakarta: Universitas Gajah Mada.
Hidayatuloh, S. (2019). Nilai-Nilai Kearifan Lokal Upacara Adat Ngikis Di Situs Karangkamulyan Kabupaten Ciamis. Patanjala : Jurnal Penelitian Sejarah Dan Budaya 11(1):97.
Juju, A., Listiani, W. & Sumiasih, I. (2013). Pamali Dalam Kebudayaan Masyarakat Adat Sunda. Visual Art & Design Journal 1(2):10–17.
Khamid, N. (2017). Pantangan Pelaksanaan Nikah Di Bulan Muharram (Suro) di Desa Tlogorejo, Kecamatan Winong Kabupaten Pati. Skripsi Gelar Sarjana. Surakarta: Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta.
Kurnia, G. (2003). Deskripsi Kesenian Jawa Barat. Bandung: Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat.
Kusmintayu, N. (2014). Upacara Tradisional Sedekah Laut Di Kabupaten Cilacap (Tinjauan Makna, Kearifan Lokal Dan Relevansinya Dengan Pembelajaran Indonesia Di SMA/SMK). Tesis Gelar Magister. Surakarta: Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Moloeng, L.J. (2007). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Nurdin, A. (2016). Kajian Tentang Tradisi Maulod. El Harakah Jurnal Budaya Islam 18(1):47–64.
Prijono, S. (2013). Persebaran Situs-Situs Bercorak Tradisi Megalitik Di Kecamatan Sukadana: Suatu Strategi Adaptasi Terhadap Lingkungan. Purbawidya 2(2):218–32.
Rahmelia, S. (2021). Pemaknaan Mahasiswa Terhadap Narasi Konflik Beragama. Jurnal Kewarganegaraan 5(1):45–54.
Sadat, A. (2019). Pemali In The Pespective Of Islamic Law: A Phenomenological Study in the Patampanua Society, Polewali Mandar. Journal of Contemporary Islam and Muslim Societies 3(2):106.
Simanjuntak, B.A. (2016). Tradisi, Agama, Dan Akseptasi Modernisasi Pada Masyarakat Pedesaan Jawa. Revisi. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Subadi, T. (2006). Metode Penelitian Kualitatif. 1st ed. Surakarta: Muhammadiyah University Press.
Sugono, D., Qodratillah, M.T. (2008). Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi V. diedit oleh Sugiyono and Y. Maryani. Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional.
Suryaman. (1994). Nyukcruk Galur Lembur Cariu. in Tidak diketahui, edit oleh A. Tata. Ciamis: Tidak diterbitkan.
Syarif, N, & Hannan, A. (2017). Islam Dan Kearifan Lokal (Perspektif Teologis Hubungan Agama Dan Budaya Di Kampung Naga). Tsaqofah: Agama Dan Budaya 14(2):1–13.
Wahid, M.A. (2019). Pengaruh Penerapan Metode Say Dan Switch Terhadap Kemampuan Berfikir Peserta Didik Pada Mata Pelajaran Qur’an Hadist Di Mts Sunan Prawoto Tahun Pelajaran 2018/2109.” Skripsi Gelar Sarjana. Kudus: Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus.
Wiradiredja, H.M.S. (2009). Sejarah Rajadesa-Kisah Berdirinya Kerajaan Rajadesa Dibawah Pajajaran. Jakarta: Tidak diterbitkan.
Cahdi. (72 Tahun). (2023). Kuncen Makam Cariu Girang. Sukadana. Wawancara: Sukadana, 19 April 2023
Darsim. (73 Tahun). (2022) Tokoh Masyarakat Dusun Cariu. Sukadana. Wawancara: Sukadana, 19 Juni 2022
Entis Sutiswan (58 Tahun). (2023) Tokoh Masyarakat Salegok Salakaria dan Penyusun Profil Desa Ciparigi tahun 2014. Sukadana. Wawancara: Ciparigi, 16 Juli 2023
H. Nenta (84 Tahun). (2018) Tokoh Masyarakat Desa Bunter. Sukadana. Wawancara: Bunter, 16 Mei 2018
Iwang R. Aditya (34 Tahun). (2023). Tim Penggiat Sejarah Sukadana. Wawancara: Sukadana, 26 Oktober 2023
Kasto. (58 Tahun). (2020) Kuncen Situs Ciluncat. Sukadana. Wawancara: Ciparigi, 1 Mei 2020
Maja. (72 Tahun). (2023) Kuncen Makam Cariu Hilir. Sukadana. Wawancara: Sukadana, 16 Januari 2023
Maman Rasmana Saputra (42 Tahun). (2023). Dalang Gentra Pusaka Galuh, Cariu Sukadana. Wawancara: Sukadana, 23 Agustus 2023
Masduki Heryana (77 Tahun). (2023) Tokoh Masyarakat Sukadana, Budayawan Dusun Cariu. Wawancara: Ciamis, 20 Juni 2023
Raji. (78 Tahun). (2023). Tokoh Masyarakat Cariu & Mantan Kuncen Gunung Cariu. Sukadana. Wawancara: Salakaria, 19 April 2023
Rohendi (Holil). 82 Tahun. Kuncen Sepuh Situs Ciluncat. Sukadana. Wawancara: Ciparigi, 3 Mei 2023
Tardi. (79 Tahun). (2019) Mantan Kepala Desa Bunter & Tokoh Masyarakat Desa Bunter. Sukadana. Wawancara: Bunter, 28 Oktober 2019
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Pemberitahuan Hak Cipta
- Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional. yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Jurnal Metahumaniora dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
- Setiap terbitan Jurnal Metahumaniora, baik cetak maupun elektronik, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.
Pernyataan Privasi
Semua informasi yang diberikan kepada Jurnal Metahumaniora akan digunakan sebatas kepentingan jurnal sebagaimana dicantumkan dalam laman Jurnal Metahumaniora dan tidak akan diberikan kepada pihak lain untuk kepentingan apapun.
Penulis dan editor akan saling menjaga privasi satu sama lain guna menghindari segala bentuk pelanggaran hak cipta, seperti duplikasi, fabrikasi, falsifikasi, dan plagiarisme.
Naskah artikel ini adalah asli karya penulis yang belum pernah dipublikasikan di jurnal (media) manapun. Dalam naskah artikel penulis harus mengutip (sitasi) tulisan yang dimuat dalam jurnal Metahumaniora. Jika terdapat duplikasi penerbitan, naskah akan dicabut/dihapus oleh dewan redaksi










