TINDAK KEKERASAN SEKSUAL VERBAL DI RUANG SIBER: ANALISIS LINGUISTIK FORENSIK DALAM KOLOM KOMENTAR AKUN TIKTOK KINDERFLIX
Kata Kunci:
linguistik forensik, kekerasan seksual verbal, UU ITEAbstrak
Kekerasan seksual verbal yang dilakukan secara daring memiliki dampak psikologis terhadap korban. Media sosial TikTok telah menjadi platform di mana banyak interaksi verbal terjadi. Dengan menggunakan analisis linguistik forensik, penelitian ini membantu mengidentifikasi pola-pola bahasa yang digunakan dalam kekerasan seksual verbal di media sosial TikTok. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kekerasan seksual verbal dalam kolom komentar akun TikTok kinderflix dari segi linguistik forensik dan kaitannya dengan Undang-Undang ITE dan TPKS. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif dan kuantitatif. Metode dan teknik pengumpulan data menggunakan metode simak dengan teknik random sampling bersyarat. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa; 1) ujaran kekersan seksual paling banyak menggunakan frasa sebanyak 52%, klausa sebanyak 28% dan kata sebanyak 20%; 2) kategori tindak tutur ilokusi yang digunakan yaitu asertif, direktif, dan ekspresif; 3) kategori tindak tutur ilokusi asertif digunakan sebanyak 52%, direktif sebanyak 28%, dan ekspresif sebanyak 20%; 4) ujaran kekerasan seksual verbal dalam kolom komentar TikTok kinderflix bisa termasuk dalam dua pelanggaran undang-undang yang ada, seperti UU ITE pasal 27 Ayat 1 dan UU TPKS pasal 4 Ayat 1 dan pasal 5; 5) dari segi semantis menunjukkan bahwa kekerasan seksual dalam kolom komentar TikTok kinderflix memiliki konotasi yang kurang baik seperti frasa olah raga lima jari; 6) dari segi pragmatik ujaran kekerasan seksual dalam kolom komentar TikTok kinderflix menjadi tidak baik dikarenakan disandingkan dengan objek mahkluk yaitu perempuan.Referensi
Akbar, A., Anzar., & Nurcholis., I. (2023). Peristiwa Tutur Dugaan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi: Kajian Linguistik Forensik. Indonesia: Jurnal Pembelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia, 4(2), 55-61. DOI: https://doi.org/10.59562/indonesia.v4i2.45166
Amalia, F. & Suhandano. (2023). Multimodalitas dalam Unggahan di Twitter yang Dianggap Mengandung Pelecehan Seksual. Diglosia: Jurnal Kajian Bahasa, Sastra, dan Pengajarannya, 6(3), 781-794. DOI:https://doi.org/10.30872/diglosia.v6i3.682
Andhini, A. (2012). Toilet Umum sebagai Ruang Sosiofugal. Skripsi. Depok: Program Arsitektur Interior, Departemen Arsitektur, Fakultas Teknik, Universitas Indonesia.
Annur, C.M. & Erlina, F.S. (2023). Pengguna Internet di Indonesia Tembus 213 Juta Orang hingga Awal 2023. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/09/20/pengguna-internet-di-indonesia-tembus-213-juta-orang-hingga-awal-2023#:~:text=Didukung%20Oleh&text=Menurut%20laporan%20We%20Are%20Social,juta%20orang%20per%20Januari%202023.
Arimi, S. (2015). Linguistik Kognitif: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: A.Com Advertising.
Arivia, G. (2003). Filsafat Berspektif Feminis. Jakarta: Yayasan Jurnal Perempuan.
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia. (2023). Survei Penetrasi dan Perilaku Internet 2023. https://survei.apjii.or.id (diakses, 13 November 2023).
Badan Pusat Statistik. (2022). Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas). https://www.indonesia.go.id/assets/upload/blik//385450009_643664227951206_2809015000852913384_n1.jpg (diakses, 13 Desember 2023).
Bartky, S.L. (1988). Feminity and Domination: Studies in Phenomenology of Oppression. New York: Routledge
Brison, S.J. (2002). Aftermath: Violence and The Remaking of a Self. Princenton: Princenton University Press.
Bungin, B. (2008). Konstruksi Sosial Media Massa. Jakarta: Kencana.
Citron, D.K. (2014). Hate Crimes in Cyberspace. Harvard: Harvard University Press.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. 2008. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. https://www.dpr.go.id/doksetjen/dokumen/-Regulasi-UU.-No.-11-Tahun-2008-Tentang-Informasi-dan-Transaksi-Elektronik-1552380483.pdf
Faisal., Mardania, G., Mahmud, Hi., Umar., M., & Mufti M. D. (2023). Perempuan sebagai Korban Kekerasan Seksual: Apakah Hukum Sudah Cukup Memberikan Keadilan?. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 53(1), 1-11. DOI: https://doi.org/10.21143/jhp.vol53.no1.1001
Fardiah, D. (2012). Interelasi Perempuan dan Internet. Observasi: Kajian Komunikasi dan Informatika, 10(1), 1-12. https://jurnal.kominfo.go.id/index.php/observasi/article/view/73
Gauntlett, D. (2008.) Media, Gender and Identity: An Introduction 2nd Ed. New York: Routledge
Hirji, F. (2021). Claiming our Space: Muslim Women, Activism, and Socialmedia. Islamophobia Studies Journal, 6(1), 78—92. DOI: https://doi.org/10.13169/islastudj.6.1.0078
Ibrahim, G. Y., & Adhari, A. (2022). Kebijakan Formulasi dalam Menanggulangi Pelecehan Seksual di Media Sosial Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Hukum Adigama, 5(1), 1021-1035. https://journal.untar.ac.id/index.php/adigama/article/view/20076
Imamah, F.M., Sailal, A., Novi, E.S., & Surahmat. (2023). Threats and Verbal Abuse toward Feminists: Linguistic Forensic Analysis on Instagram’s Comment. IJFL (International Journal of Forensic Linguistic), 4(1), 136-146. DOI:https://doi.org/10.55637/ijfl.4.1.6670.136-146
Indrayani, S.A. (2019). Representasi Korban Pelecehan Seksual dan Resepsi Pembaca Pada Berita di Media Daring. Tesis. Bandung: Program Studi Magister Linguistik, Sekolah Pascasarjana, Universitas Pendidikan Indonesia. http://repository.upi.edu/46346/1/T_LING_1707002_Title.pdf
KBBI, Edisi V daring. (2018). Makna Kata Kamar Mandi. Jakarta: Badan Pengembang dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Khairani, W. & Arie, A.A. (2022). Metafora Seksualitas dalam Kolom Komentar Instagram: Analisis Metafora Kritis. Prasasti: Journal of Linguistics, 7(1), 110-125. DOI: https://doi.org/10.20961/prasasti.v7i1.56874
Kusno, A., Arifin, M.B. & Mulawarman, W.G. (2022). Identifikasi Konteks Ekstralingual Virtual Bahasa Media Sosial sebagai Penunjang Analisis Bahasa sebagai Alat Bukti Hukum. Diglosia: Jurnal Kajian Bahasa, Sastra, dan Pengajarannya, 5(1), 261-282. DOI: https://doi.org/10.30872/diglosia.v5i1s.401
Kusuma, E. (2023). Pakar Sayangkan Konten Edukasi Kinderflix Dapat Komentar Tak Senonoh dari Netizen. https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-7038559/pakar-sayangkan-konten-edukasi-kinderflix-dapat-komentar-tak-senonoh-dari-netizen (diakses, 13 Juli 2023).
Lityaningrum, A. (2021). A Multimodal Semiotic Discourse Analysis to reveal Sexual Harassment on Direct Message of Social Media. Jurnal Sasdaya: Gadjah Mada Journal of Humanities, 5(2), 81-92. DOI: https://doi.org/10.22146/sasdayajournal.73305
Maheswari, J. & Lussy, D. (2013). Pola Perilaku Dewasa Muda Yang Kecenderungan Kecanduan Situs Jejaring Sosial. Jurnal Penelitian dan Pengukuran Psikologi, 2(1), 51-62. DOI: http://doi.org/10.21009/JPPP
Mansour, F. (2013). Gender Analysis and Social ransformation. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Megumi, N.D. & Mohammad, S. (2022). Kekerasan Seksual Dan Perempuan Dalam Iklan Susu Seoul Milk. Prosiding Seminar Nasional Universitas Respati Yogyakarta, 4(1), 365-373. https://prosiding.respati.ac.id/index.php/PSN/article/view/512
Mitha, S., Kadek, J. & Wirasila, A.G.N. (2021). Tindak Pidana Pelecehan Seksual dalam Media Sosial. Kertha Desa: e-journal Ilmu Hukum, 9(11), 92-101. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/82723
Moeljatno. (2010). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Mudrikah, I.M. (2020). Political Branding Politisi Perempuan di Instagram: Kasus Pada Tsamara Amany Alatas. Jurnal Politikom Indonesiana, 5(2), 29-39.
Mugi, A., & Kasim, M. (1997). Kiat Selamatkan Cinta Pendidikan Seks Bagi Remaja Muslim, Cet. I. Yogyakarta: Titian Ilahi Press.
Mulia, M. (2015). Mengupas Seksualitas. Jakarta: Opus Press.
Mulvey, L. (1993). Visual Pleasure and Narrative Cinema. Dalam J. Storey (Ed.). An Introductory Guide to Cultural Theory and Popular Culture. Hertfordshire: Harvester Wheatsheaf.
Munfarida, E. (2009). Kritik Wacana Seksualitas Perempuan. Yinyang: Jurnal Studi Islam, Gender, dan Anak, 4(1), 122-139. https://ejournal.uinsaizu.ac.id/index.php/yinyang/article/view/223
Noor, F. (2017). Representasi Sensualitas Perempuan dalam Iklan New Era Boots di Televisi (Kajian Semiotika Roland Barthes). Ikra-Ith Humaniora: Jurnal Sosial dan Humaniora, 1(2), 1-9. https://journals.upi-yai.ac.id/index.php/ikraith-humaniora/article/view/140/66
Nuha, A.U., Irfai, F. & Ristiyani. (2022). Analisis Curhat Korban Kejahatan Asusila Menggunakan Pendekatan Semantik: Kajian Linguistik Forensik. Kredo: Jurnal Ilmiah Bahasa dan Sastra, 5(2), 547-562. DOI: https://doi.org/10.24176/kredo.v5i2.7219
Nuri, E. & Rizal, A. (2023). Host Kinderflix dapat Komentar Pelecahan Seksual meskipun Membuat Konten Edukasi. https://narasi.tv/read/narasi-daily/host-kinderflix-dapat-komentar-pelecehan-seksual-meskipun-membuat-konten-edukasi (diakses, 13 November 2023).
Perempuan, Komnas. (2023). Kekerasan Terhadap Perempuan di Ranah Publik dan Negara: Minimnya Pelindungan dan Pemulihan. Jakarta: Catatan Tahunan Komnas Perempuan. https://komnasperempuan.go.id/download-file/949#:~:text=Sepanjang%20tahun%202022%20data%20pengaduan,dan%20pacar%20(230%20kasus) (diakses, 13 November 2023).
Procter, R., Vis, F., & Voss, Alex. (2013). Reading The Riots on Twitter: Methodological Innovation for The Analysis of Big Data. International Journal of Social Research Methodology, 16(3), 197-214. DOI: https://doi.org/10.1080/13645579.2013.774172
Priyatna, A. (2016). Perempuan Di Luar Jalur: Seksualitas Perempuan dalam Dua Cerpen Karya Suwarsih Djojopuspito. Bandung: Universitas Padjajaran.
Ramadhan, G., Arinda, P.W. & Nurliana, C.A. (2023). Hubungan Antara Perilaku Kekerasan Seksual Dengan Kondisi Lingkungan Fisik di Kampus Unpad Jatinangor: Sudut Pandang Mahasiswa. Jurnal Ilmiah Rehabilitasi Sosial (Rehsos), 5(1), 29-45. DOI: https://doi.org/10.31595/rehsos.v5i1.697
Rosyidah, F.N., & Nurdin, M.F (2018). Perilaku Menyimpang: Media Sosial Sebagai Ruang Baru Dalam Tindak Pelecehan Seksual Remaja. Sosioglobal: Jurnal Pemikiran dan Penelitian Sosiologi, 2(2), 38–48. https://doi.org/10.24198/jsg.v2i2.17200
Salamor, Y.B. & Anna, M.S. (2022). Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan (Kajian Perbandingan Indonesia-India). Jurnal Hukum Balobe, 2(1), 7-11. DOI: https://doi.org/10.47268/balobe.v2i1.791
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176736/Salinan_UU_Nomor_12_Tahun_2022.pdf
Setya, W. & Errika, D. (2010). Representasi Wanita Dalam Media Massa Masa Kini. Jurnal The Messenger: Cultural Studies, IMC, and Media, 2(2), 1-10. DOI: http://dx.doi.org/10.26623/themessenger.v2i2.297
Sudaryanto. (2015). Metode dan Aneka Teknik Analisis Bahasa. Yogyakarta: Sanata Dharma University Press.
Taufik, A.N.I. & Syamsudduha. (2021). Penggunaan Eufimisme dalam Teks Berita Pelecehan Seksual Tribun-Timur.Com. Titik Dua: Jurnal Pembelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia, 1(1), 52-73. DOI: https://doi.org/10.59562/titikdua.v1i1.23904
TikTok.com. (2023). Ketentuan Layanan. https://www-tiktok-com.translate.goog/legal/page/row/terms-of-service/en?_x_tr_sl=en&_x_tr_tl=id&_x_tr_hl=id&_x_tr_pto=tc (diakses, 12 November 2023).
Wahyuningtyas, D.P. & Aulia, R. (2023). Analisis Framing Objektifikasi Perempuan Pada Pemberitaan Kasus Perselingkuhan di Portal Berita Indozone.Id dan Tribunnews.com Periode Februari hingga Maret 2021. Linimasa: Jurnal Ilmu Komunikasi, 6(1), 16-25. https://journal.unpas.ac.id/index.php/linimasa/article/view/6121/2767
Wicaksana, L.S.D., I Wayan, P. & Made, S. (2023). Kajian Linguistik Forensik dalam Penyelidikan Kasus Pembunuhan Angeline. Jurnal Humanis, 27(2), 217-226. DOI: https://doi.org/10.24843/JH.2023.v27.i02.p10
Wijidyatmika, I.P.L., I Nengah, S., & I Nengah, M. (2023). Kejahatan dalam Berbahasa pada Akun Twitter @CB: Kajian Linguistik Forensik. Jurnalistrendi: Jurnal Linguistik, Sastra, dan Pendidikan, 8(1), 1-19. DOI: https://doi.org/10.51673/jurnalistrendi.v8i1.1466
Yule, George. (2006). Pragmatic. Oxford: Oxford University Press.
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Pemberitahuan Hak Cipta
- Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional. yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Jurnal Metahumaniora dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
- Setiap terbitan Jurnal Metahumaniora, baik cetak maupun elektronik, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.
Pernyataan Privasi
Semua informasi yang diberikan kepada Jurnal Metahumaniora akan digunakan sebatas kepentingan jurnal sebagaimana dicantumkan dalam laman Jurnal Metahumaniora dan tidak akan diberikan kepada pihak lain untuk kepentingan apapun.
Penulis dan editor akan saling menjaga privasi satu sama lain guna menghindari segala bentuk pelanggaran hak cipta, seperti duplikasi, fabrikasi, falsifikasi, dan plagiarisme.
Naskah artikel ini adalah asli karya penulis yang belum pernah dipublikasikan di jurnal (media) manapun. Dalam naskah artikel penulis harus mengutip (sitasi) tulisan yang dimuat dalam jurnal Metahumaniora. Jika terdapat duplikasi penerbitan, naskah akan dicabut/dihapus oleh dewan redaksi










