PENGGUNAAN DISFEMISME DALAM KASUS PINJAMAN ONLINE DAN DAMPAKNYA TERHADAP PSIKOLOGIS KORBAN: KAJIAN SOSIOPRAGMATIK
DOI:
https://doi.org/10.24198/metahumaniora.v15i3.63897Kata Kunci:
pinjaman online, disfemisme, psikologi, kata-kata kasar, sosiopragmatikAbstrak
Penggunaan aplikasi pinjaman online yang semakin meningkat tiap tahun membuat peminjam pinjol juga semakin tinggi. Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada April 2025 tercatat jumlah rekening penerima pinjaman mencapai sekitar 153,1 juta akun. Makin bertambahnya jumlah peminjam juga memengaruhi banyaknya kasus pinjaman online yang berujung pada terdampaknya kondisi psikologis peminjam. Salah satu faktor terdampaknya kondisi psikologis peminjam dari kasus pinjol adalah adanya metode penagihan dengan menggunakan kata-kata kasar atau disfemisme. Disfemisme memiliki pengertian sebagai penggunaan kata-kata kasar yang dimaksudkan untuk menghina, memaki, maupun merendahkan. Penggunaan kata kasar kepada peminjam yang dilontarkan oleh penagih menjadi latar belakang riset ini. Menggunakan metode riset kualitatif dan semi-kuantitatif dengan pendekatan sosiopragmatik, riset ini bertujuan untuk menganalisis berbagai bentuk disfemisme yang dilontarkan kepada peminjam. Selain itu, pandangan psikologi juga digunakan untuk menganalisis dampak psikologis yang diterima oleh para peminjam yang dalam hal ini sebagai korban dari disfemisme. Hasil riset menunjukkan bahwa bentuk-bentuk disfemisme yang diterima oleh korban dapat dikategorikan pada beberapa jenis, yaitu: nama-nama binatang, kata-kata seksual, kata-kata makian, kata-kata merendahkan, kata-kata yang berkaitan dengan profesi dan ancaman penyebaran data pribadi. Selain itu, terdapat pula dampak psikologis seperti: gangguan kecemasan, stres, depresi, dan keinginan untuk mengakhiri hidup. Terdapat pula gangguan fungsi sosial serta dampak yang mengakibatkan gangguan fisik seperti: sesak dada, sakit kepala, dan kenaikan asam lambung.Referensi
Adil, A. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif: Teori dan Praktik. Padang: Get Press Indonesia.
Allan, K. & Burridge, K. (1991). Euphemism and Dysphemism: Language Used as Shield and Weapon. Oxford University Press. New York.
Al-Mubarrok, M. R. (2023). Strategi Ketidaksantunan dan Tindak Tutur Direktif pada Kasus Ancaman dan Teror Aplikasi Pinjaman Online Melalui Media Sosial WhatsApp: Kajian Pragmatik. Tesis. Universitas Padjadjaran.
Austin, J. L. (1962). How to do Things with Words. Oxford. New York.
Culpeper, J. (1996). Towards an Anatomy of Impoliteness. Journal of Pragmatics. 25:349-367.
Handayani, M.H. (2020). Fungsi Penggunaan Disfemisme dalam Kolom Komentar Akun Instagram @Officialkvibes. Nuansa Indonesia. 22, (2) 134-146.
Laksita, T.P., Amilia, F. & Mijianti, Y. (2025). Penggunaan Umpatan pada Player Game Mobile Legends. Jurnal Bastra (Bahasa dan Sastra). 10 (2):347-355.
Muslimah, A. (2023). Disfemisme dalam Komentar Akun Media Sosial Twitter Areajulid. Skripsi. Universitas Tidar.
Otoritas Jasa Keuangan. (2025). Statistik LPBBTI Juni 2025. Departemen Pengelolaan Data dan Statistik Otoritas Jasa Keuangan. Jakarta Pusat.
Putri, L.H. & Savira, S. I. (2023). Dampak Psikologis pada Remaja yang Mengalami Cyberbullying. Jurnal Penelitian Psikologi. 10 (1): 309-323.
Samsudin, T. & Ahmad, N. A. (2018). Disfemisme Warganet pada Komentar di Media Sosial Facebook dalam Tinjauan Semantik dan Hukum Islam. Jurnal Al-Himah. 2 (2). 255-280.
Sari, P.I. Ningsih, S.D. & Ramadhani, S. (2025). Upaya Pencegahan Stres untuk Meningkatkan Kesehatan Mental Masyarakat: Pengbdian Masyarakat di Klinik Pratama Nusantara Kesehatan. Jurnal ABDIMAS Mutiara (JAM). 6(2). 120-125.
Sugiyono. (2020). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta, Bandung.
Tan, S. Machrumnizar, Kusumaratna, R. Suyanto, J. (2023). Diterminan Sosial - Ekonomi dan Kesehatan Mental pada Kaum Ibu di Kawasan Provinsi Bengkulu. PubHealth Jurnal Kesehatan Masyarakat. 2(1). 22-29.
Wijana, I.D.P. (2004). Makian dalam Bahasa Indonesia: Studi tentang Bentuk dan Referensinya. Humaniora. 16(3). 242-251.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Novan Suryalaga

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Pemberitahuan Hak Cipta
- Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional. yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Jurnal Metahumaniora dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
- Setiap terbitan Jurnal Metahumaniora, baik cetak maupun elektronik, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.
Pernyataan Privasi
Semua informasi yang diberikan kepada Jurnal Metahumaniora akan digunakan sebatas kepentingan jurnal sebagaimana dicantumkan dalam laman Jurnal Metahumaniora dan tidak akan diberikan kepada pihak lain untuk kepentingan apapun.
Penulis dan editor akan saling menjaga privasi satu sama lain guna menghindari segala bentuk pelanggaran hak cipta, seperti duplikasi, fabrikasi, falsifikasi, dan plagiarisme.
Naskah artikel ini adalah asli karya penulis yang belum pernah dipublikasikan di jurnal (media) manapun. Dalam naskah artikel penulis harus mengutip (sitasi) tulisan yang dimuat dalam jurnal Metahumaniora. Jika terdapat duplikasi penerbitan, naskah akan dicabut/dihapus oleh dewan redaksi










