CAT KUKU SEBAGAI GAYA HIDUP DAN IDENTITAS SOSIAL PEREMPUAN DI HINDIA BELANDA TAHUN 1920-1942
DOI:
https://doi.org/10.24198/metahumaniora.v16i1.64002Kata Kunci:
cat kuku, distingsi sosial, modernitasAbstrak
Penelitian ini berargumen bahwa cat kuku di Hindia Belanda pada periode 1920–1942 bukan sekadar produk kosmetik, melainkan benda yang berfungsi sebagai simbol gaya hidup sekaligus penanda identitas sosial perempuan dalam tatanan kolonial. Mengacu pada Teori Distingsi Sosial Pierre Bourdieu, praktik estetika tubuh bekerja sebagai instrumen pembentukan batas kelas melalui selera dan konsumsi. Dengan metode sejarah budaya dan analisis sumber primer berupa iklan kecantikan, arsip foto, serta dokumen kolonial, penelitian ini menunjukkan bahwa cat kuku, khususnya merek global seperti Cutex, beroperasi sebagai komoditas mewah yang hanya dapat diakses oleh perempuan kelas atas kolonial. Media cetak kolonial memainkan peran kunci dalam membakukan standar feminitas modern melalui representasi visual tangan yang terawat sebagai antitesis dari kerja fisik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa produk kecantikan menjadi alat kultural yang efektif untuk mempertahankan hierarki kolonial sekaligus mendefinisikan identitas sosial melalui disiplin tubuh perempuan.Referensi
Ariwibowo, G. A. (2019). Perkembangan Budaya Kosmopolitan di Batavia 1905-1942. Handep: Jurnal Sejarah dan Budaya, 3(1), 55-74.
Aulia, N., & Afiyanto, A. (2023). Pengaruh Mode Paris terhadap Budaya Indonesia di Era Kolonial. Jurnal Sejarah dan Budaya, 15(2), 55-71.
Bourdieu, P. (1984). Distinction: A Social Critique of the Judgment of Taste. Harvard University Press.
Forde, K. R. (2002). Celluloid Dreams: The Marketing of Cutex in America, 1916-1935. Journal of Design History, 15(3), 175-189.
Gottschalk, L. (1986). Mengerti Sejarah. Penerbit Universitas Indonesia.
Gouda, F. (2007). Dutch Culture Overseas: Praktik Kolonial di Hindia Belanda, 1900-1942. Serambi Ilmu Semesta.
Hellwig, T. (2007). Citra Kaum Perempuan di Hindia Belanda. Yayasan Obor Indonesia.
Krisnawati, E. D., et al. (2022). Sejarah Nail Art: Gaya, Estetika, dan Komersialisasi. Jurnal Estetika dan Mode, 8(1), 33-45.
Locher-Scholten, E. (2000). Women and the Colonial State: Essays on Gender and Modernity in the Netherlands Indies, 1900-1942. Amsterdam University Press.
Lubis, N. H. (2020). Metode Sejarah: Langkah-langkah dan Praktik. Satya Historika.
Saraswati, L. A. (2017). Seeing Beauty, Sensing Race in Transnational Indonesia. University of Hawai’i Press.
Sherrow, V. (2001). For Appearances’ Sake: The Historical Encyclopedia of Good Looks, Beauty, and Grooming. Oryx Press.
Tasnur, I., Apriyanto, J., & Arrazaq, N. R. (2022). Liberalisme dan Monetisasi Ekonomi di Hindia Belanda (1870-1900). Keraton: Journal of History Education and Culture, 4(2), 71-78.
Dwiputri, A., & Wulandari, S. (2023). Commodifying the Female Body: Beauty Products and Colonial Power in Dutch East Indies Newspapers. Journal of Southeast Asian Studies, 54(1), 88–110.
Hartono, B. (2022). Kecantikan, Kelas, dan Kuasa: Konstruksi Femininitas dalam Iklan Kosmetik Kolonial Belanda. Jurnal Sejarah Citra Lekha, 7(2), 120–137.
Ratnasari, D., & Kusumawati, F. (2021). Modernitas dan Tubuh Perempuan dalam Pers Kolonial Hindia Belanda. Lembaran Sejarah, 17(1), 44–63.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Atika Salsabila

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Pemberitahuan Hak Cipta
- Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional. yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Jurnal Metahumaniora dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
- Setiap terbitan Jurnal Metahumaniora, baik cetak maupun elektronik, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.
Pernyataan Privasi
Semua informasi yang diberikan kepada Jurnal Metahumaniora akan digunakan sebatas kepentingan jurnal sebagaimana dicantumkan dalam laman Jurnal Metahumaniora dan tidak akan diberikan kepada pihak lain untuk kepentingan apapun.
Penulis dan editor akan saling menjaga privasi satu sama lain guna menghindari segala bentuk pelanggaran hak cipta, seperti duplikasi, fabrikasi, falsifikasi, dan plagiarisme.
Naskah artikel ini adalah asli karya penulis yang belum pernah dipublikasikan di jurnal (media) manapun. Dalam naskah artikel penulis harus mengutip (sitasi) tulisan yang dimuat dalam jurnal Metahumaniora. Jika terdapat duplikasi penerbitan, naskah akan dicabut/dihapus oleh dewan redaksi










