PENGENALAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL KEPADA PELAJAR MELALUI PENGETAHUAN BATIK
Kata Kunci:
Pelajar, Hak Kekayaan Intelektual, Batik, dan Penyuluhan.Abstrak
Pelajar sebelum memasuki usia produktif tentunya harus memiliki kemampuan terhadap hal praktis yang dapat dikuasai, antara lain Hak Kekayaan Intelektual. Kekayaan intelektual dalam pengenalannya memiliki 2 (dua) sisi utama yang harus diketahui, yaitu sebagai aset yang harus dijaga kepemilikannya karena memiliki nilai ekonomis dan menghormati kekayaan intelektual yang dimiliki orang/perusahaan/masyarakat untuk tidak dilanggar kepemilikannya. Memberikan materi kepada pelajar apabila dilakukan dengan contoh praktis akan lebih mudah dipahami, melalui kegiatan penyuluhan batik, pelajar akan mengetahui dari motif batik yang diproduksi sebagai produk tekstil memiliki kekayaan intelektual. Hak Kekayaan Intelektual dalam motif batik, sebagai Hak Cipta yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan Indikasi Geografis yang diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Metode pengabdian kepada masyarakat yang digunakan adalah metode penyuluhan dengan ceramah dengan rancangan kompetisi untuk mengetahui pengetahuan yang sudah dimiliki siswa dengan mengadakan perlombaan tentang batik. Hasil dari pengabdian yang dilakukan pada siswa-siswi SMPN 4 Jatinangor diketahui 90% (sembilan puluh persen) telah mengetahui Hak Kekayaan Intelektual sebagai hak yang dapat diperoleh dari kreatifitas dan intelektualitas, siswa pun mengetahui bahwasannya kekayaan intelektual milik orang lain harus dihargai kepemilikannya sehingga tidak boleh dilanggar.Diterbitkan
2024-02-02
Cara Mengutip
Darodjat, R., Suwandono, A., & Kusmayanti, H. (2024). PENGENALAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL KEPADA PELAJAR MELALUI PENGETAHUAN BATIK. Midang, 2(1), 30–34. https://doi.org/10.24198/midang.v2i1.53096
Terbitan
Bagian
Artikel
Copyright & Licensing






